BITUNG, Kroniktoday.com – Sekitar bulan Maret 2021 pada tanggal 31, LAKRI DPP Sulawesi Utara mendatangi Polres Bitung dan menemui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow SE dengan maksud menyampaikan surat somasi terkait pengiriman pasir ke luar daerah kota Bitung yang diduga tidak mengantongi ijin dan kelengkapan berkas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelegen dan Investigasi LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Dewan Pimpinan Propinsi Sulawrsi Utara Nando Lengkong kepada kroniktoday.com, Senin (21/06/2021).
“Kami minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bitung untuk menghentikan kegiatan pengiriman pasir keluar daerah oleh oknum – oknum yang di duga tidak bertanggungjawab,” jelas Nando Lengkong yang didampingi oleh Korwil Bitung LAKRI DPP Sulawesi Utara Rudie Serang.
Rudie Serang juga menyayangkan, sampai detik ini Polres Bitung belum menindaklanjuti surat somasi yang telah dilayangkan.