Terkait Kasus Dugaan Mark-up Belanja Listrik, Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka, Bakal Ada Lagi Tersangka Lain

oleh -1,738 dilihat
oleh

BOLMUT, Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan tersangka kasus dugaan markup pembayaran belanja listrik.

Tim Penyidik Kejari Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 telah melakukan penahanan terhadap inisial AGP atas penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat DPRD (Setwan) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut Tahun Anggaran 2016-2020.

Dalam hal ini Kejari Bolmut Nana Riana SH MH, pada Senin, (30/8/2021) menerangkan, bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Setwan Bolmut dan Pemda Bolmut, terindikasi telah melakukan mark-up pada tagihan listrik dengan memalsukan  invoice/tagihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.