Terkait Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU, Kejaksaan Negeri Bolmut, BPKP dan Inspektorat, Audit Setwan Bersama Bagian Umum

oleh -1,387 dilihat
oleh

“Hal tersebut perlu dilakukan karena menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Wintu.

Ditanya soal berapa besar kerugian Negara, Wintu mengatakan untuk saat ini perkiraan sudah ada sekitar Rp1,8 miliar khusus sekretariat daerah dan bagian umum dihitung dari tahun 2014 hingga 2019, tapi hasil rincinya masih menunggu hasil hitungan dari BPKP.

Prosesnya saat ini masih berjalan, dan untuk pengembangan juga masih berproses, dan pihaknya juga akan melakukan press release kalau sudah final. (ebi)

No More Posts Available.

No more pages to load.