PPP Bolmut Puji Sikap Jokowi

oleh -1,074 dilihat
oleh
Perpres Miras
Salim Bin Abdullah, Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Kroniktoday.com – Setelah mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat, dan mendapat masukan ulama mau pun politisi, akhirnya Presiden Joko Widodo, resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres ini mendapat tanggapan politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Salim Bin Abdullah, anggota F-PPP DPRD Bolmut mengatakan, pencabutan Perpres ini merupakan upaya penyelamatan Bangsa.

“Sejak awal F-PPP baik di DPR RI hingga DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menolak Perpres ini, namun dengan dicabutnya Perpres ini maka kami memandang dan menilai jika Presiden Joko Widodo telah menyelamatkan bangsa dan negara ini dari pengaruh miras,” kata Salim Bin Abdullah, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, Perpres nomor 10 tahun 2021 ini berdalih hanya mengakomodir kearifan lokal, maka tidak seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut.

“Selama ini industri yang beralkohol untuk keperluan kearifan lokal telah berjalan sejak puluhan tahun yang lalu, tanpa harus melakukan liberalisasi atau pun melegalkan investasi miras ini. Masih banyak hal-hal yang perlu diatur,” kata Salim yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmut.

No More Posts Available.

No more pages to load.