Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Tradisional Iyok dan Penyaluran Beras di Perum Bulog

oleh -992 dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan sudah dilimpahkan berkas tahap II bersama barang bukti  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor 81/I/2019 dengan tersangka ada 3 orang antara lain, inisial BM, RSM, dan DM. Kasus ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras sejahtera yang di kelolah oleh Perum Bulog Sub Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menegaskan, dugaan korupsi tersebut dalam penyaluran yang di kelola oleh Perum Bulog dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

“Dan untuk para tersangka dikenakan pasal 2, 3, dan 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.