KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana berhasil mengamankan Minuman keras (Miras) pada hari Sabtu 20 November 2021 sekira pukul 23.00 Wita di salah satu Toko milik RD.
Sebelumnya, Reskrim Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa di salah satu Toko yang berada di wilayah Kotamobagu menjual miras jenis cap tikus 100 liter dan 136 kantung, siap untuk di edarkan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menuturkan, setelah mendapat informasi personel dengan cepat mengamankan barang bukti (Babuk).