Oknum Nasabah PT HMF Kotamobagu Segera Disidang

oleh -2,489 dilihat
Kabag Collection HMF, Arfa Agus

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Akibat dugaan telah menggadaikan unit jaminan, tanpa persetujuan Dari pihak pembiayaan, oknum Nasabah PT Hasjrat Multifinance (HMF) Kotamobagu berinisial CM alias Can warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), segera dimeja hijaukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kepolisian dan di limpahkan kepada pihak Kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh Kroniktoday.com, saat ini berkas perkara dugaan pelanggaran terhadap undang-undang fidusia itu, sudah masuk ke tahap 2 atau P-21, pada Jumat (16/7/2021) kemarin, bisa dibilang tinggal beberapa langkah lagi, Can akan segera di meja hijaukan (disidangkan).

Adapun penangkapan terhadap Can dilakukan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Polisi dengan LP Nomor: STTLP/40.a/I/2021/SULUT/RES-KTGU.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Arthur Piri SH membenarkan hal tersebut, menurutnya berkas perkara telah ia terima dari penyidik Polres Kotamobagu.

“Tersangka saat ini telah dibawa dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu,” ungkapnya.

Artur menjelaskan, saat ini, pihak penuntut umum sedang melakukan penyusunan surat dakwaan, dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka CM terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan kita tunggu saja hasil proses sidang nanti,” terangnya.

Sementara pimpinan PT HMF Kotamobagu, Noval Bahasoan melalui Kabag Collection HMF, Arfa Agus menerangkan, langkah hukum tersebut ditempuh dengan tujuan memberikan efek jerah kepada tersangka.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian tersebut, kedepan para nasabah PT HMF tidak ada lagi yang melakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan oleh CM alias Can.

“Untuk Proses selanjutnya kami serahkan kepada penegak Hukum,” tegasnya.(Vic).

No More Posts Available.

No more pages to load.