Menko Polhukam: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

oleh -886 dilihat
oleh
Menko Polhukam Mahfud MD

Kroniktoday.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring.

Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE mengangkat Tema Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP/UU ITE/RUU KUHP Dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum. Diskusi ini diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham di Semarang, Jawa Tengah (4/3).

Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

No More Posts Available.

No more pages to load.