Kasus KDRT, Istri Kena Pukulan Saat Gendong Bayi, Diduga Pelaku Suami Sendiri

oleh -1,538 dilihat
oleh
Pelapor yang mengalami tindakan dugaan penganiayaan., kekerasan dalam rumah tangga.

Fadly menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap terlapor Yakni pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004.

“Imbauan kembali kepada masyatakat khususnya di wilayah hukum polsek lolayan agar terus menjaga keamanan, ketertiban, dan menjauhi hal-hal yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, jika didapati akan dengan cepat ditindak,” tegasnya. (Vic)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.