Fadly menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap terlapor Yakni pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004.
“Imbauan kembali kepada masyatakat khususnya di wilayah hukum polsek lolayan agar terus menjaga keamanan, ketertiban, dan menjauhi hal-hal yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, jika didapati akan dengan cepat ditindak,” tegasnya. (Vic)