Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah, Pasar Ramadan dan Idul Fitri di Kotamobagu

oleh -1,034 dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadan Tahun 1442 Hijriyah/2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengizinkapelaksanaan aktifitas masyarakat dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dimana maksud dan tujuan diterbitkan SE tersebut, yakni untuk memberikan panduan beribadah dan Pasar Ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Adapun yang menjadi dasar surat edaran yakni, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 155/W-KK/VI/2021 tentang Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Kondisi Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juni 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.