Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah, Pasar Ramadan dan Idul Fitri di Kotamobagu

oleh -1,036 dilihat
oleh

Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 48/W-KK/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta, Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor: 49/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Kota Kotamobagu.

KETENTUAN

1) Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2) Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3) Dalam hal ini kegiatan buka puasa bersama dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Selengkapnya liat gambar. (tox)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.