Ini Penjelasan Kasatlantas AKP Novita Citra SIK Terkait Syarat Mengurus SIM

oleh -1,977 dilihat
oleh
Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra SIK. (foto : Vicky Tegela Kroniktoday.com)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus melampirkan Kartu Vaksinasi, diluruskan Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra SIK.

Kasatlantas kepada Kroniktoday.com mengatakan, persyaratan pembuatan SIM masih seperti biasa. Terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa harus ada kartu vaksin, Kasatlantas menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Dalam persyaratan pembuatan SIM hanya melampirkan E-KTP, Psikolog, Kesehatan, dan persyaratan lainya sesuai arahan dari lantas,” jelasnya.

Dia menjelaskan, program vaksinasi juga harus disukseskan oleh masyarakat karena ini merupakan program pemerintah. Tentunya pelaksanaan vaksinasi juga merupakan upaya serta kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Untuk SIM saat ini tidak ada kewajiban melampirkan kartu vaksin. Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru dengan persyaratan yang sudah ada,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.