DAU dan DBH Dapat Digunakan untuk Program Vaksinasi

oleh -862 dilihat
oleh
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang.

JAKARTA, Kroniktoday.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam menangani pandemi COVID-19. Kontribusi dapat dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dengan menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pemulihan dari pandemi. Salah satunya dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai satu juta dosis per hari.

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan/desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro. Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, secara daring, Senin (21/06/2021).

Dalam rapat yang membahas mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, Transfer ke Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah ini, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Rp72 triliun yaitu sebesar Rp3,84 triliun dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi COVID-19 di daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.