Bejat! Seorang Ayah Diduga 3 Kali Setubuhi Anak Kandung

oleh -778 dilihat
oleh
TT saat menjalani pemeriksaan di Polres Bitung

MANADO, Kroniktoday.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan lelaki TT (44), warga Madidir atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Lelaki TT alias Tomi (44) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban. Warga di salah satu Kelurahan wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).

Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi, tersangka mengaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.