, , ,

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ASN Pemkot Dilarang Open House

oleh -682 dilihat
oleh
Ir Sande Dodo MT

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan kegiatan Open House atau Halal Bihalal.

Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang, saat maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” sebagaimana redaksi surat edaran yang telah ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.

Bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Sekardar informasi, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.